Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Prosedur pembukaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1):
a. Pemimpin PTN dan PTS meminta rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTN dan PTS yang akan membuka Program Studi baru.
b. Pemimpin PTN dan PTS mengajukan proposal pembukaan Program
Studi kepada Direktur Jenderal;
c. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi proposal pembukaan Program Studi dengan bantuan asosiasi profesi dan/atau kelompok sejawat sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
d. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c menyatakan bahwa Program Studi yang diusulkan layak untuk dibuka, maka Direktur Jenderal MENETAPKAN pembukaan Program Studi;
e. Apabila pembukaan Program Studi pada PTN dan PTS mengakibatkan perubahan bentuk PTN dan PTS tersebut, maka:
1. untuk PTN berlaku ketentuan mengenai perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
2. untuk PTS berlaku ketentuan mengenai perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
