Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pendirian PTN yang berasal dari PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut: a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTN baru akan didirikan. b. Badan Penyelenggara menyusun dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); c. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: 1. akta pendirian Badan Penyelenggara yang telah disahkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang hukum beserta semua perubahan; dan 2. penilaian aset oleh akuntan publik yang terdaftar; d. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan verifikasi usul pendirian PTN; e. Direktur Jenderal menyampaikan usul pendirian PTN kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal; f. Sekretaris Jenderal menyiapkan usul pendirian PTN untuk disampaikan kepada Menteri; g. Menteri menyampaikan usul pendirian PTN kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan; h. Menteri MENETAPKAN pendirian, organisasi dan tata kerja PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara; i. menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara mengusulkan pendirian PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada PRESIDEN; j. PRESIDEN MENETAPKAN pendirian PTN yang berbentuk universitas dan institut; k. Menteri menyampaikan usul organisasi dan tata kerja PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan; l. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja PTN yang berbentuk universitas dan institut berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf j PTN baru dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda