Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. perubahan nama, lokasi, dan/atau bentuk PTN tertentu menjadi nama, lokasi, dan/atau bentuk PTN lain;
b. perubahan PTN yang berasal dari PTS, kembali menjadi PTS;
c. perubahan PTN menjadi PTN dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
d. perubahan PTN menjadi PTN badan hukum;
e. penggabungan 2 (dua) atau lebih PTN menjadi 1 (satu) PTN baru;
f. penggabungan dari 1 (satu) atau lebih PTN ke PTN lain;
g. pemecahan dari 1 (satu) bentuk PTN menjadi 2 (dua) atau lebih bentuk PTN lain;
h. pengalihan pembinaan aspek akademik perguruan tinggi dari kementerian lain atau LPNK kepada Kementerian.
(2) Secara mutatis mutandis perubahan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk perubahan PTKL.
Koreksi Anda
