Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. perubahan nama, lokasi, dan/atau bentuk PTN tertentu menjadi nama, lokasi, dan/atau bentuk PTN lain; b. perubahan PTN yang berasal dari PTS, kembali menjadi PTS; c. perubahan PTN menjadi PTN dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; d. perubahan PTN menjadi PTN badan hukum; e. penggabungan 2 (dua) atau lebih PTN menjadi 1 (satu) PTN baru; f. penggabungan dari 1 (satu) atau lebih PTN ke PTN lain; g. pemecahan dari 1 (satu) bentuk PTN menjadi 2 (dua) atau lebih bentuk PTN lain; h. pengalihan pembinaan aspek akademik perguruan tinggi dari kementerian lain atau LPNK kepada Kementerian. (2) Secara mutatis mutandis perubahan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk perubahan PTKL.
Koreksi Anda