Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan karena kebijakan Pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, dan/atau telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan pembubaran PTN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Kementerian harus menyelesaikan masalah akademik dan non- akademik yang timbul sebagai akibat dari pembubaran PTN paling
lambat 1 (satu) tahun sejak keputusan pembubaran ditetapkan.
(4) Secara mutatis mutandis pembubaran PTKL harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Koreksi Anda
