Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pendirian PTN baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTN baru akan didirikan;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyusun dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
c. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal;
d. Sekretaris Jenderal menyiapkan usul pendirian PTN untuk disampaikan kepada Menteri;
e. Menteri menyampaikan usul pendirian PTN kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan;
f. Menteri MENETAPKAN pendirian, organisasi, dan tata kerja PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
g. menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara mengusulkan pendirian PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada PRESIDEN;
h. PRESIDEN MENETAPKAN pendirian PTN yang berbentuk universitas dan institut;
i. Menteri menyampaikan usul organisasi dan tata kerja PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan;
j. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja perguruan tinggi negeri yang berbentuk universitas dan institut berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f atau huruf h PTN baru dapat menjalankan kegiatan akademik.
(3) Secara mutatis mutandis prosedur pendirian PTKL harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
