Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTS akan didirikan.
b. Badan Penyelenggara menyusun dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
c. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan;
d. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan verifikasi usul pendirian PTS;
e. Direktur Jenderal menyampaikan usul pendirian PTS kepada Menteri;
f. Menteri MENETAPKAN pendirian PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.
(2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, PTS baru dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
