Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. perubahan nama, lokasi, dan/atau bentuk PTS tertentu menjadi nama, lokasi, dan/atau bentuk PTS lain; b. perubahan PTS menjadi PTN; c. pengalihan pengelolaan dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru; d. penggabungan 2 (dua) atau lebih PTS menjadi 1 (satu) PTS baru; e. penggabungan dari 1 (satu) atau lebih PTS ke PTS lain; f. pemecahan dari 1 (satu) bentuk PTSmenjadi 2 (dua) atau lebih bentuk PTS lain; atau g. perubahan bentuk Badan Penyelenggara tertentu menjadi bentuk Badan Penyelenggara lain.
Koreksi Anda