Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. perubahan nama, lokasi, dan/atau bentuk PTS tertentu menjadi nama,
lokasi, dan/atau bentuk PTS lain;
b. perubahan PTS menjadi PTN;
c. pengalihan pengelolaan dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru;
d. penggabungan 2 (dua) atau lebih PTS menjadi 1 (satu) PTS baru;
e. penggabungan dari 1 (satu) atau lebih PTS ke PTS lain;
f. pemecahan dari 1 (satu) bentuk PTSmenjadi 2 (dua) atau lebih bentuk PTS lain; atau
g. perubahan bentuk Badan Penyelenggara tertentu menjadi bentuk Badan Penyelenggara lain.
Koreksi Anda
