Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pembubaran PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTN yang akan dibubarkan.
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi kinerja PTN dan melaporkan kepada Menteri;
c. Direktur Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada pemimpin PTN paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam selang waktu 6 (enam) bulan;
d. Direktur Jenderal menyampaikan usul pembubaran PTN kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal;
e. Menteri menyampaikan usul pembubaran PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan;
f. PRESIDEN MENETAPKAN pembubaran PTN yang berbentuk universitas dan institut;
g. Menteri menyampaikan usul pembubaran PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan;
h. Menteri MENETAPKAN pembubaran PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.
(2) Secara mutatis mutandis prosedur pembubaran PTKL harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
