Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu memenuhi syarat untuk memenuhi peringkat akreditasi minimum.
(2) Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen pendirian PTN yang terdiri atas:
a. studi kelayakan;
b. rancangan statuta;
c. rancangan susunan organisasi dan tata kerja;
d. rancangan rencana strategis;
e. rancangan program akademik;
f. rancangan sistem penjaminan mutu; dan
g. rekomendasi pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(3) Dalam hal pemenuhan Standar Prasarana berupa lahan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lahan harus:
a. memiliki status Hak Pakai yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah yang digunakan untuk PTN tersebut;
b. dalam hal lahan sebagaimana dimaksud pada huruf a disediakan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan status Hak Pakai, lahan tersebut harus dihibahkan kepada Pemerintah, dan status Hak Pakai atas lahan tersebut harus diubah menjadi Hak Pakai atas nama Pemerintah.
(4) Dalam hal pemenuhan Standar Dosen dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dosen disediakan oleh Pemerintah melalui pengangkatan pada PTN terdekat sampai pembentukan PTN baru ditetapkan.
(5) Secara mutatis mutandis pendirian PTKL harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(6) Format dokumen pendirian PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
