Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Prosedur perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut:
a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTS akan diubah.
b. Badan Penyelenggara menyusun:
1. studi kelayakan perubahan PTS;
2. rancangan statuta PTS yang baru;
3. rancangan rencana strategis PTS yang baru; dan
4. rancangan sistem penjaminan mutu PTS yang baru;
c. Dokumen perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan;
d. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan verifikasi usul perubahan PTS;
e. Direktur Jenderal memberikan persetujuan pada rancangan perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 4;
f. Menteri MENETAPKAN izin perubahan PTS;
g. Setelah izin perubahan PTS ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf f, PTS yang baru dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
