Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTS akan diubah. b. Badan Penyelenggara menyusun: 1. studi kelayakan perubahan PTS; 2. rancangan statuta PTS yang baru; 3. rancangan rencana strategis PTS yang baru; dan 4. rancangan sistem penjaminan mutu PTS yang baru; c. Dokumen perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; d. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan verifikasi usul perubahan PTS; e. Direktur Jenderal memberikan persetujuan pada rancangan perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 4; f. Menteri MENETAPKAN izin perubahan PTS; g. Setelah izin perubahan PTS ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf f, PTS yang baru dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda