Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan alasan: a. PTS tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. pengelolaan PTS melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; c. PTS ditutup oleh Badan Penyelenggara; atau d. terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan: 1. antarpemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara; 2. antarpemangku kepentingan internal perguruan tinggi; dan/atau 3. antara pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara dan pemangku kepentingan internal perguruan tinggi. (2) Badan Penyelenggara dari PTS yang dicabut izinnya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin tersebut paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak pencabutan izin PTS ditetapkan.
Koreksi Anda