Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian atau perubahan PTN dan PTS bertujuan: a. meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi di seluruh wilayah INDONESIA; dan b. meningkatkan mutu, dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung Pembangunan Nasional. (2) Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak bermutu.
Koreksi Anda