Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Selain pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pendirian PTN yang berasal dari PTS dilakukan atas usul Badan Penyelenggara dan harus memenuhi:
a. mempunyai lahan yang bersertipikat atas nama Badan Penyelenggara;
b. mengalihkan hak atas lahan pada huruf a atas nama Pemerintah;
c. menyerahkan aset berupa sarana dan prasarana milik Badan Penyelenggara yang digunakan oleh PTS kepada Pemerintah;
d. membuat surat pernyataan bahwa dosen dan tenaga kependidikan pada Badan Penyelenggara yang bertugas di PTS tidak menuntut untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil; dan
e. membuat surat pernyataan kesediaan Badan Penyelenggara dan memperoleh surat pernyataan Pemerintah Daerah setempat untuk membiayai penyelenggaraan PTN yang didirikan, sebelum dapat
dibiayai secara penuh oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal PTS yang akan diubah menjadi PTN menggunakan lahan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, maka lahan tersebut harus diserahkan penggunaaannya kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
