Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan dengan alasan: a. Program Studi tersebut tidak lagi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; atau b. proses penyelenggaraan Program Studi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda