Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan dengan alasan:
a. Program Studi tersebut tidak lagi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; atau
b. proses penyelenggaraan Program Studi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
