Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pembentukan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara. (2) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Pasal.id