Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTN yang akan berubah;
b. PTN bersama Direktorat Jenderal menyusun:
1. studi kelayakan perubahan PTN;
2. rancangan statuta PTN yang baru;
3. rancangan susunan organisasi dan tata kerja PTN yang baru;
4. rancangan rencana strategis PTN yang baru; dan
5. rancangan sistem penjaminan mutu PTN yang baru.
c. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan verifikasi usul perubahan PTN
d. Direktur Jenderal memberikan persetujuan dan menyampaikan usul perubahan PTN kepada Menteri.
e. Menteri mengusulkan penetapan perubahan PTN kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan;
f. Menteri MENETAPKAN perubahan, susunan organisasi, dan statuta PTN baru berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf e.
g. Setelah penetapan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf f, PTN yang baru dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(2) Secara mutatis mutandis prosedur perubahan PTKL harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
