Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu memenuhi syarat untuk memenuhi peringkat akreditasi minimum. (2) Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen perubahan PTN yang terdiri atas: a. studi kelayakan perubahan PTN; b. rancangan statuta PTN yang baru; c. rancangan susunan organisasi dan tata kerja PTN yang baru; d. rancangan rencana strategis PTN untuk PTN yang baru; dan e. rancangan sistem penjaminan mutu PTN yang baru. (3) Perubahan PTN menjadi PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, harus melalui evaluasi kinerja oleh Menteri. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri statuta, susunan organisasi dan tata kerja, rencana strategis, dan sistem penjaminan mutu PTN yang lama. (5) Dalam hal perubahan nama PTN tertentu menjadi nama PTN lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, pemimpin PTN menyampaikan alasan dan pertimbangan perubahan nama PTN sebagai pengganti studi kelayakan. (6) Secara mutatis mutandis perubahan PTKL harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5). (7) Format dokumen perubahan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda