Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai berikut: a. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi terhadap PTS yang akan dicabut izinnya dan melaporkan kepada Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada pemimpin PTS paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam selang waktu 6 (enam) bulan; c. Direktur Jenderal menyampaikan usul pencabutan izin PTS kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal; d. Menteri MENETAPKAN pencabutan izin PTS; e. penetapan pencabutan izin PTS disampaikan kepada Badan Penyelenggara. (2) Setelah menerima penetapan tentang pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Badan Penyelenggara wajib menutup PTS tersebut dan mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah. (3) Badan Penyelenggara wajib melakukan penyelesaian masalah akademik dan non-akademik yang timbul akibat penutupan PTS tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pencabutan izin PTS ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Pasal.id