Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu memenuhi syarat untuk memenuhi peringkat akreditasi minimum.
(2) Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen perubahan PTS yang terdiri atas:
a. studi kelayakan perubahan PTS;
b. rancangan statuta PTS yang baru;
c. rancangan rencana strategis PTS yang baru; dan
d. rancangan sistem penjaminan mutu PTS yang baru.
(3) Perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri akta pendirian Badan Penyelenggara disertai Keputusan pejabat yang berwenang tentang status badan hukum Badan Penyelenggara, statuta, rencana strategis, dan sistem penjaminan mutu PTS yang lama.
(4) Dalam hal perubahan nama PTS tertentu menjadi nama PTS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Badan Penyelenggara menyampaikan alasan dan pertimbangan perubahan nama PTS sebagai pengganti studi kelayakan.
(5) Format dokumen perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
