Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTN baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pembentukan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai satuan kerja Kementerian. (2) Pendirian PTN yang berasal dari PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan pembentukan PTN oleh Pemerintah yang semula merupakan PTS.
Koreksi Anda