Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTN baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pembentukan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai satuan kerja Kementerian.
(2) Pendirian PTN yang berasal dari PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan pembentukan PTN oleh Pemerintah yang semula merupakan PTS.
Koreksi Anda
