Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu memenuhi syarat untuk memenuhi peringkat akreditasi minimum.
(2) Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen pendirian PTS yang terdiri atas:
a. studi kelayakan;
b. rancangan statuta;
c. rancangan program akademik;
d. rancangan rencana strategis;
e. rancangan sistem penjaminan mutu; dan
f. rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTS akan didirikan.
(3) Dalam hal pemenuhan Standar Prasarana berupa lahan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lahan harus:
a. memiliki status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Bangunan, atau Sertipikat Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara yang diperuntukkan bagi PTS tersebut;
b. dalam hal lahan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memiliki status Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai bukan atas nama Badan Penyelenggara, maka Badan Penyelenggara dapat membuat perjanjian sewa menyewa lahan tersebut dengan
pemegang Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut, selama paling sedikit 20 (dua puluh) tahun disertai dengan hak opsi.
(4) Dalam hal pemenuhan Standar Dosen dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon Dosen disediakan oleh Badan Penyelenggara dengan membuat pernyataan kesediaan untuk menjadi Dosen Tetap pada PTS pada saat pembentukan PTS baru ditetapkan.
(5) Format dokumen pendirian PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
