Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
2. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
5. Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
6. Sekolah darurat adalah bentuk satuan pendidikan formal yang didirikan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial yang bersifat sementara.
7. Sekolah terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
8. Sekolah induk adalah sekolah yang memenuhi syarat untuk menjadi pembina dari satu atau lebih bentuk layanan PLK.
9. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan.
10. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.