Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada PLK dilaksanakan oleh pendidik. (2) Penilaian hasil belajar peserta didik untuk satuan pendidikan jarak jauh dilaksanakan oleh pendidik. (3) Penilaian akhir hasil belajar pada setiap jenjang PLK dilakukan melalui ujian sekolah dan ujian nasional. (4) Ujian nasional pada PLK mengikuti prosedur operasional standar yang berlaku.
Koreksi Anda