Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan PLK dilaksanakan dengan menerapkan manajemen berbasis PLK. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan operasional PLK. (3) Penyelenggaraan PLK dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan atau lembaga lain yang memiliki fasilitas pendidikan.
Koreksi Anda