Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan PLK dilaksanakan dengan menerapkan manajemen berbasis PLK.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan operasional PLK.
(3) Penyelenggaraan PLK dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan atau lembaga lain yang memiliki fasilitas pendidikan.
Koreksi Anda
