Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada PLK disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan PLK harus memenuhi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan lokasinya.
(3) Pendidik dan tenaga kependidikan PLK mendapatkan tunjangan dan penghargaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
