Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi atas penyelenggaraan PLK dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Pasal.id