Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi atas penyelenggaraan PLK dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
