Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi.
(2) Ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan.
Koreksi Anda
