Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PLK harus membuat laporan penyelenggaraan minimal satu kali dalam satu tahun kepada dinas pendidikan dengan tembusan kepada Kementerian. (2) Pelaporan terdiri atas pelaporan satuan pendidkan dan/atau program layanan pendidikan. (3) Pelaporan mencakup data pokok pendidikan dan evaluasi diri PLK. (4) Penjaminan mutu dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya PLK sesuai dengan kebutuhan peserta didik. (6) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sumber daya PLK yang diperlukan untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda