Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PLK harus membuat laporan penyelenggaraan minimal satu kali dalam satu tahun kepada dinas pendidikan dengan tembusan kepada Kementerian.
(2) Pelaporan terdiri atas pelaporan satuan pendidkan dan/atau program layanan pendidikan.
(3) Pelaporan mencakup data pokok pendidikan dan evaluasi diri PLK.
(4) Penjaminan mutu dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya PLK sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sumber daya PLK yang diperlukan untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
