Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PLK bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan PLK.
(3) Biaya PLK diatur dengan Standar Biaya Khusus (SBK) yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
