Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Izin pendirian PLK berlaku selama masih memenuhi persyaratan.
(2) Pemerintah/pemerintah daerah dapat mencabut izin pendirian PLK yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
(3) PLK pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) yang sudah memiliki izin memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional dari Kementerian.
Koreksi Anda
