Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pendirian PLK berlaku selama masih memenuhi persyaratan. (2) Pemerintah/pemerintah daerah dapat mencabut izin pendirian PLK yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan. (3) PLK pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) yang sudah memiliki izin memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional dari Kementerian.
Koreksi Anda