Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan PLK menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, dan kelembagaan.
(3) Pembinaan PLK secara nasional menjadi tanggung jawab Kementerian.
Koreksi Anda
