Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perluasan akses dan peningkatan mutu.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan, sosialisasi, advokasi, dan kegiatan lainnya yang mendukung perluasan akses dan peningkatan mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
