Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PLK diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/atau program layanan pendidikan.
(2) PLK diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
