Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PLK diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/atau program layanan pendidikan. (2) PLK diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda