Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Program layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) antara lain:
a. pemindahan peserta didik ke daerah lain dengan fasilitas bantuan pendanaan dan/atau asrama;
b. bantuan dana tranportasi;
c. kunjungan pendidik;
d. pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT; dan/atau
e. layanan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
