Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) antara lain: a. pemindahan peserta didik ke daerah lain dengan fasilitas bantuan pendanaan dan/atau asrama; b. bantuan dana tranportasi; c. kunjungan pendidik; d. pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT; dan/atau e. layanan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda