Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PLK dapat dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis pendidikan. (2) PLK pada jalur pendidikan formal atau nonformal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, bentuk, program dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) PLK memberikan layanan peserta didik di daerah: a. terpencil atau terbelakang; b. masyarakat adat yang terpencil; c. yang mengalami bencana alam; d. yang mengalami bencana sosial; dan/atau e. yang tidak mampu dari segi ekonomi. (4) Daerah terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan daerah yang mempunyai kriteria sebagai berikut: a. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar; b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. (5) Daerah masyarakat adat yang terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan masyarakat dengan kriteria adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat. (6) Peserta didik yang mengalami korban bencana alam atau bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan daerah terkena musibah bencana alam atau bencana sosial yang mengakibatkan: a. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik; b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat pemerintah yang berwenang. (7) Peserta didik yang tidak mampu dari segi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan peserta didik di lingkungan masyarakat yang antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. jumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal; b. mempunyai akses terbatas pada kegiatan ekonomi; c. secara sengaja ataupun tidak sengaja menjadi korban tindak kejahatan sosial, dan/atau d. keadaan tertentu lainya yang menyebabkan kekurangan ekonomi.
Koreksi Anda