Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PLK dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat; (2) Persyaratan pendirian PLK meliputi : a. studi kelayakan; b. rencana induk pengembangan PLK; c. sumber peserta didik; d. pendidik dan tenaga kependidikan; e. kurikulum; f. sumber pembiayaan; g. sarana dan prasarana; dan h. penyelenggara PLK. (3) Tata cara pendirian PLK meliputi langkah-langkah sebagai berikut : a. usul rencana pendirian PLK oleh pemrakarsa; b. pemberian pertimbangan oleh kepala dinas pendidikan. (4) Pemberian persetujuan pendirian PLK yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Izin penyelenggaraan PLK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menyelenggarakan PLK terlebih dahulu kemudian mengurus perizinan. (7) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda