Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PLK dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat;
(2) Persyaratan pendirian PLK meliputi :
a. studi kelayakan;
b. rencana induk pengembangan PLK;
c. sumber peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. kurikulum;
f. sumber pembiayaan;
g. sarana dan prasarana; dan
h. penyelenggara PLK.
(3) Tata cara pendirian PLK meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
a. usul rencana pendirian PLK oleh pemrakarsa;
b. pemberian pertimbangan oleh kepala dinas pendidikan.
(4) Pemberian persetujuan pendirian PLK yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Izin penyelenggaraan PLK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menyelenggarakan PLK terlebih dahulu kemudian mengurus perizinan.
(7) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
