Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik PLK diprioritaskan bagi anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Jumlah peserta didik PLK per rombongan belajar/kelompok belajar disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan layanan pendidikan.
(3) Peserta didik harus terdaftar pada PLK.
(4) Peserta didik pada PLK harus memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kementerian.
Koreksi Anda
