Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum PLK mengacu pada standar nasional pendidikan. (2) Kurikulum PLK dilaksanakan dengan memperhatikan kesesuaiannya terhadap kebutuhan satuan pendidikan dan program layanan pendidikan. (3) Kurikulum tingkat PLK disusun mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau mengikuti kurikulum sekolah induk. (4) Materi pembelajaran PLK disajikan dalam bentuk pembelajaran tatap muka dan/atau pemberian buku, modul dan/atau bahan ajar lain yang sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Koreksi Anda