Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran PLK dilaksanakan dengan memperhatikan: a. tempat pembelajaran disesuaikan dengan ketersediaan dan kelayakan; b. waktu pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara, pendidik dan peserta didik; c. sistem pembelajaran dilakukan dalam bentuk klasikal, tutorial, tatap muka, jarak jauh, dan/atau mandiri; dan d. jumlah jam mengajar pendidik kunjung disesuaikan dengan kondisi PLK tanpa mengurangi capaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. (2) Pembelajaran praktik dapat dilakukan pada satuan pendidikan terdekat atau lembaga lain yang memiliki fasilitas yang memadai. (3) Pelaksanaan pembelajaran dapat menggunakan media berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (4) Satuan pendidikan yang sudah ada dapat mengusulkan untuk menyelenggarakan program layanan pembelajaran PLK kepada dinas pendidikan.
Koreksi Anda