Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan perizinan penyelenggaraan PLK terdiri dari :
a. uraian jenis satuan pendidikan dan/atau program PLK yang akan dilaksanakan;
b. akte Pendirian dan AD/ART satuan pendidikan atau program layanan pendidikan, sedangkan PLK yang melayani anak usia dini yang diselenggarakan oleh perorangan dapat menggunakan KTP;
c. surat keterangan domisili;
d. struktur organisasi penyelenggara;
e. daftar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. daftar peserta didik atau calon peserta didik; dan
g. daftar inventaris sarana-prasarana.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai lampiran surat permohonan izin pendirian.
Koreksi Anda
