Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan perizinan penyelenggaraan PLK terdiri dari : a. uraian jenis satuan pendidikan dan/atau program PLK yang akan dilaksanakan; b. akte Pendirian dan AD/ART satuan pendidikan atau program layanan pendidikan, sedangkan PLK yang melayani anak usia dini yang diselenggarakan oleh perorangan dapat menggunakan KTP; c. surat keterangan domisili; d. struktur organisasi penyelenggara; e. daftar pendidik dan tenaga kependidikan; f. daftar peserta didik atau calon peserta didik; dan g. daftar inventaris sarana-prasarana. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai lampiran surat permohonan izin pendirian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Pasal.id