Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan pada PLK menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan kondisi dan lokasi setempat.
(2) Sarana dan prasarana PLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
