Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Lulusan PLK disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Peserta didik PLK dinyatakan lulus apabila telah lulus ujian sekolah/ujian satuan pendidikan dan memenuhi nilai minimal ujian nasional. (3) Peserta ujian yang lulus berhak mendapatkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. (4) Ijazah dan/atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Pasal.id