Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada jalur pendidikan formal yaitu: a. sekolah kecil; b. sekolah terbuka; c. sekolah darurat; dan d. sekolah terintegrasi. (2) Sekolah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang. (3) Sekolah terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan layanan pendidik kunjung dari sekolah induk. (4) Sekolah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyelenggarakan layanan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial. (5) Sekolah terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi.
Koreksi Anda