Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada jalur pendidikan formal yaitu:
a. sekolah kecil;
b. sekolah terbuka;
c. sekolah darurat; dan
d. sekolah terintegrasi.
(2) Sekolah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
(3) Sekolah terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan layanan pendidik kunjung dari sekolah induk.
(4) Sekolah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyelenggarakan layanan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial.
(5) Sekolah terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi.
Koreksi Anda
