Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
2. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
3. Bangunan pelengkap adalah bangunan berikut komponen dan fasilitasnya yang secara fungsional menjadi satu kesatuan dengan bendungan.
4. Kegagalan bendungan adalah keruntuhan sebagian atau seluruh bendungan atau bangunan pelengkapnya dan/atau kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya bendungan.
5. Pengamanan bendungan adalah kegiatan yang secara sistematis dilakukan untuk mencegah atau menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Pemilik bendungan adalah Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau badan usaha, yang bertanggung jawab atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
9. Pembangun bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan untuk menyelenggarakan pembangunan bendungan.
10. Pengelola bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan untuk menyelenggarakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
11. Unit pengelola bendungan adalah unit yang merupakan bagian dari Pengelola bendungan yang ditetapkan oleh Pemilik bendungan untuk melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
12. Komisi Keamanan Bendungan adalah instansi yang bertugas membantu Menteri dalam penanganan keamanan bendungan.
13. Unit pelaksana teknis bidang bendungan adalah unit yang dibentuk untuk memberikan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Bendungan.
14. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
15. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
17. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
18. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, kelayakan teknis, kelayakan ekonomis, kelayakan lingkungan, dan keamanan bendungan.
(3) Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilaksanakan berdasarkan pada konsepsi keamanan bendungan dan kaidah-kaidah keamanan bendungan yang tertuang dalam berbagai norma, standar, pedoman dan manual untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi pengamanan tampungan limbah tambang atau tampungan lumpur.
(4) Konsepsi keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari 3 (tiga) pilar yaitu:
a. keamanan struktur berupa aman terhadap kegagalan struktural, aman terhadap kegagalan hidraulis, dan aman terhadap kegagalan rembesan;
b. operasi, pemeliharaan dan pemantauan; dan
c. kesiapsiagaan tindak darurat.
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter atau lebih diukur dari dasar fondasi terdalam;
b. bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter diukur dari dasar fondasi terdalam dengan ketentuan:
1) panjang puncak bendungan paling sedikit 500 (lima ratus) meter;
2) daya tampung waduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) meter kubik; atau
3) debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit
1.000 (seribu) meter kubik per detik; atau
c. bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi atau bendungan yang didesain menggunakan teknologi baru dan/atau bendungan yang mempunyai kelas bahaya tinggi.
(1) Pembangunan bendungan dilakukan untuk pengelolaan sumber daya air.
(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk penyediaan air baku, penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, dan/atau pembangkit listrik tenaga air.
Instansi pemerintah atau badan usaha dalam melaksanakan pembangunan bendungan wajib menggunakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan di bidang bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dan Pasal 5, meliputi tahapan:
a. persiapan pembangunan;
b. perencanaan pembangunan;
c. pelaksanaan konstruksi; dan
d. pengisian awal waduk.
(2) Dalam hal pembangunan bendungan dilakukan pada kawasan hutan, pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.
(1) Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan belum ditetapkan pembangunan bendungan disusun berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada wilayah sungai dan rencana tata ruang pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(1) Dalam rangka pembangunan bendungan diperlukan izin penggunaan sumber daya air.
(2) Bendungan penampung limbah tambang yang tidak memerlukan sumber daya air dan bendungan penampung lumpur tidak memerlukan izin penggunaan sumber daya air.
(1) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat , diberikan oleh:
a. Menteri untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan berdasarkan permohonan dari pembangun bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), meliputi dokumen:
a. permohonan izin penggunaan sumber daya air;
b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(1) Berdasarkan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air harus mengeluarkan keputusan untuk memberikan izin atau menolak permohonan izin.
(2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetujui, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan izin penggunaan sumber daya air.
(3) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. identitas Pembangun bendungan;
b. lokasi penggunaan sumber daya air;
c. maksud dan tujuan pembangunan dan pengelolaan bendungan;
d. jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
e. volume air dan/atau jumlah daya air;
f. rencana penggunaan sumber daya air;
g. ketentuan hak dan kewajiban; dan
h. jangka waktu berlakunya izin.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, dipertimbangkan berdasarkan rencana keuangan investasi pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(1) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf h, dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah mendapat izin penggunaan sumber daya air, pembangun bendungan harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan.
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), diajukan oleh Pembangun bendungan kepada:
a. Menteri untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota; dan
c. bupati/walikota untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan setelah Pembangun bendungan memperoleh izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi dokumen:
a. permohonan persetujuan prinsip pembangunan;
b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;
b. dokumen studi kelayakan; dan
c. dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Dalam hal bendungan ditujukan untuk penampungan limbah tambang, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditambah dengan rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan keputusan untuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan persetujuan.
(2) Penolakan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak mengeluarkan keputusan, permohonan dinyatakan ditolak.
(4) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak menghilangkan kewajiban Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan alasan tertulis.
(1) Persetujuan prinsip pembangunan bendungan paling sedikit memuat:
a. identitas Pembangun bendungan;
b. lokasi bendungan yang akan dibangun;
c. maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
d. jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
e. ketentuan hak dan kewajiban; dan
f. jangka waktu berlakunya izin.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan bendungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pembangunan bendungan dilakukan untuk penampungan limbah tambang, perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan diberikan selain berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditambah dengan rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.
(1) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b meliputi:
a. studi kelayakan;
b. penyusunan desain; dan
c. studi pengadaan tanah.
(2) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan:
a. kondisi sumber daya air;
b. keberadaan masyarakat;
c. benda bersejarah;
d. daya dukung lingkungan hidup; dan
e. rencana tata ruang wilayah.
(3) Dalam perencanaan pembangunan bendungan harus dilakukan pertemuan konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi dan masyarakat terkait.
(1) Untuk perencanaan pembangunan bendungan penampung limbah tambang, kegiatan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf a dan huruf c, dapat merupakan bagian dari studi kelayakan dan studi pengadaan tanah kegiatan usaha.
(2) Dalam hal studi kelayakan dan studi pengadaan tanah kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencakup studi kelayakan dan studi pengadaan tanah untuk bendungan, harus dilakukan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah khusus untuk bendungan.
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf a, mencakup pra-studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan studi analisis mengenai dampak lingkungan.
(3) Studi kelayakan untuk pembangunan bendungan pengelolaan sumber daya air dituangkan dalam dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
a. analisis kondisi topografi untuk tapak rencana bendungan, jalan akses, quarry dan borrow area, penyimpanan material, tempat pembuangan galian, dan daerah genangan;
b. analisis geologi yang berkaitan dengan tapak bendungan, lokasi material bahan bendungan dan daerah genangan;
c. analisis hidrologi daerah tangkapan air;
d. analisis kependudukan di daerah tapak bendungan dan rencana genangan serta daerah penerima manfaat bendungan;
e. analisis sosial, ekonomi, dan budaya pada daerah tapak bendungan dan rencana genangan serta daerah penerima manfaat bendungan;
f. analisis kelayakan teknis, ekonomis termasuk umur layan bendungan, dan lingkungan untuk setiap alternatif rencana bendungan;
g. rencana bendungan yang paling layak dipilih;
h. desain pendahuluan bendungan yang paling layak dipilih; dan
i. rencana penggunaan sumber daya air.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan melalui kegiatan survai dan investigasi.
(5) Kegiatan survai dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai
topografi, kondisi geologi, hidrologi, hidroorologi, tutupan vegetasi, erositivitas, kependudukan, sosial, ekonomi, dan budaya.
(6) Kegiatan survai dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal studi kelayakan dilakukan untuk pembangunan bendungan penampung limbah tambang atau penampung lumpur, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kecuali huruf i.
(1) Penyusunan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf b, dilakukan melalui kegiatan survai dan investigasi.
(2) Kegiatan survai dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen yang paling sedikit memuat:
a. gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan bendungan dan peta genangan;
b. nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan dalam menyusun desain dan perhitungan gambar teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan konstruksi;
d. metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara pengelakan aliran sungai, penimbunan tubuh bendungan, dan pemasangan peralatan hidromekanikal; dan
e. rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi bendungan yang meliputi perhitungan volume pekerjaan dan biaya.
(1) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), diajukan oleh Pembangun bendungan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan desain.
(2) Persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan.
(1) Pengajuan persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat , harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi dokumen:
a. permohonan persetujuan desain;
b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi dokumen:
a. gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan bendungan serta peta genangan;
b. nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan dalam menyusun desain dan perhitungan gambar teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan konstruksi;
d. metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara pengelakan aliran sungai, penimbunan tubuh bendungan, dan pemasangan peralatan hidromekanikal; dan
e. rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi bendungan yang meliputi perhitungan volume pekerjaan dan biaya.
(4) Dalam surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus dijelaskan maksud dan tujuan pembangunan bendungan.
(1) Studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf c, dituangkan dalam dokumen studi pengadaan tanah yang paling sedikit memuat:
a. lokasi tanah yang diperlukan;
b. peta dan luasan tanah;
c. status dan kondisi tanah; dan
d. rencana pembiayaan.
(2) Dalam hal pembangunan bendungan memerlukan lahan pada kawasan permukiman, perencanaan pembangunan bendungan perlu dilengkapi dengan studi pemukiman kembali penduduk.
Studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. data jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali;
b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk yang akan dimukimkan kembali;
c. kondisi lokasi rencana pemukiman kembali penduduk;
d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk sekitar lokasi rencana pemukiman kembali;
e. rencana tindak;
f. rencana pembiayaan; dan
g. pemberian ganti rugi berupa uang dan/atau tanah pengganti.
Tata cara penyusunan studi kelayakan desain studi pengadaan tanah dan studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berada dalam kawasan hutan, ketentuan mengenai studi kelayakan, penyusunan desain, dan studi pengadaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah mendapat persetujuan desain, pembangun bendungan harus mengajukan permohonan izin pelaksanaan konstruksi bendungan.