Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan bendungan diperlukan izin penggunaan sumber daya air.
(2) Bendungan penampung limbah tambang yang tidak memerlukan sumber daya air dan bendungan penampung lumpur tidak memerlukan izin penggunaan sumber daya air.
Koreksi Anda
