Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk perencanaan pembangunan bendungan penampung limbah tambang, kegiatan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf a dan huruf c, dapat merupakan bagian dari studi kelayakan dan studi pengadaan tanah kegiatan usaha.
(2) Dalam hal studi kelayakan dan studi pengadaan tanah kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencakup studi kelayakan dan studi pengadaan tanah untuk bendungan, harus dilakukan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah khusus untuk bendungan.
Koreksi Anda
