Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal studi kelayakan dilakukan untuk pembangunan bendungan penampung limbah tambang atau penampung lumpur, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kecuali huruf i.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id