Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf c, dituangkan dalam dokumen studi pengadaan tanah yang paling sedikit memuat: a. lokasi tanah yang diperlukan; b. peta dan luasan tanah; c. status dan kondisi tanah; dan d. rencana pembiayaan. (2) Dalam hal pembangunan bendungan memerlukan lahan pada kawasan permukiman, perencanaan pembangunan bendungan perlu dilengkapi dengan studi pemukiman kembali penduduk.
Koreksi Anda