Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, kelayakan teknis, kelayakan ekonomis, kelayakan lingkungan, dan keamanan bendungan. (3) Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilaksanakan berdasarkan pada konsepsi keamanan bendungan dan kaidah-kaidah keamanan bendungan yang tertuang dalam berbagai norma, standar, pedoman dan manual untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi pengamanan tampungan limbah tambang atau tampungan lumpur. (4) Konsepsi keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari 3 (tiga) pilar yaitu: a. keamanan struktur berupa aman terhadap kegagalan struktural, aman terhadap kegagalan hidraulis, dan aman terhadap kegagalan rembesan; b. operasi, pemeliharaan dan pemantauan; dan c. kesiapsiagaan tindak darurat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id