Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berada dalam kawasan hutan, ketentuan mengenai studi kelayakan, penyusunan desain, dan studi pengadaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.
Koreksi Anda
